Rekam Teman Kerja di Kamar Mandi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – R. Krisna Dhama (33) warga Kedungmundu diamankan Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes, karena melakukan tindak pornografi.
Tindak pornografi yang dimaksud yakni tersangka dengan sengaja menggunakan ponselnya, merekam teman kerjanya saat sedang berada di dalam kamar mandi sebuah restoran bernama Tavern yang berada di Bendungan, Gajahmungkur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus tersebut sempat viral di media sosial, di mana tersangka merekam di kamar mandi pengunjung restoran.
Setelah diamankan, dirinya menegaskan tersangka yakni merekam secara diam-diam rekan kerjanya sendiri bukan pengunjung.
“Dilakukan di toilet karyawan bukan di toilet pengunjung. Motifnya, secara diam-diam merekam dan menangkap gambar teman-teman kerjanya sendiri,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Sementara, tersangka Krisna mengakui melakukan hal itu sudah sejak tahun 2022 akhir dengan incaran korbannya yakni 4 orang yang merupakan teman kerjanya sendiri.
“Itu teman-teman kerja di kamar mandi karyawan. Gak semua, hanya empat orang saja. Dilakukan pas pada pulang kerja,” akunya dihadapan para awak media.
Dirinnya juga mengaku melakukan perbuatan itu untuk koleksi pribadi dan sesekali digunakan untuknya berfantasi.
“Pertama iseng terus keterusan, rekamannya untuk koleksi pribadi. Terkadang juga untuk bahan fantasi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal penjara 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (BDN)