NasionalJateng

Rekan Korban Penembakan Polisi Siap Beri Keterangan

inilahjateng.com (Semarang) – Sidang kode etik atas kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Z (38) digelar di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024). 

Keluarga korban GRO (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, bersama rekan korban berinisial A (17) hadir dalam sidang tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Zainal Abidin Petir.

Keluarga korban masuk ruang sidang sejak pukul 13.00 dan keluar pada pukul  16.00 WIB. 

Seusai sidang, Zainal memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media, hanya meminta publik menunggu hasil putusan resmi.

“Nanti putusannya usai sidang saja hasilnya,” katanya singkat sebelum memasuki lift bersama keluarga korban.

Sebelum sidang berlangsung, Zainal menjelaskan bahwa kondisi psikis saksi A sudah stabil dan siap memberikan keterangan. 

Baca Juga  Donor Darah Polrestabes Semarang, Polri Hadir dengan Hati

“Sangat siap. Karena ini masih anak, mereka itu apa adanya. Kami tidak perlu ngajari. Karena kesaksian itu harus apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan. Jadi mereka sudah siap,” katanya saat menjemput A di SMKN 4 Semarang.

Zainal juga memberikan arahan kepada A untuk bersikap jujur selama memberikan kesaksian. 

“Kamu memberikan kesaksian jangan bohong. Sampaikan saja apa yang kamu lihat, yang kamu ketahui, dan jangan takut karena ketika takut pasti tidak akan bisa bicara. Enggak usah panik,” katanya.

Menurut Zainal, A mengaku ditembak dari jarak 1 hingga 2 meter tanpa adanya perlawanan. “Dia sendiri ditembak dalam jarak 1 sampai 2 meter. Jadi, enggak ada yang perlu ditutupi lagi,” tegas Zainal.

Baca Juga  Bermain Perahu di Area WKO, Seorang Remaja Tenggelam

Ia juga menyoroti kronologi kejadian yang menunjukkan adanya dugaan kesengajaan, salah satunya saat korban dan rekannya mencoba berputar balik. 

“Silakan nanti majelis kode etik itu akan jujur. Ya, alhamdulillah, yang diharapkan publik kan seperti itu, harusnya terang benderang,” tambahnya.

Zainal menegaskan harapannya agar Aipda Robig diberhentikan secara tidak hormat atas tindakannya yang menyebabkan satu korban meninggal dan dua lainnya terluka. 

Penembakan itu melukai tiga orang, satu mati. Masa hukumannya enggak diberhentikan dengan tidak hormat? Mestinya harus itu dong,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button