Rekomendasi Dugaan ASN Tidak Netral Diserahkan ke BKN

inilahjateng.com (Jepara) – Hasil rekomendasi dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak Netral di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, sebanyak lima ASN yang diduga menghadiri pertemuan salah satu bakal calon kepala daerah di Jepara dinyatakan melanggar etik.
Kelimanya diduga ikut serta terlibat mendukung bakal calon Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakn jika hasil rekomendasi telah disampaikan ke BKN di Kantor Regional I Yogyakarta.
“Kemarin sudah kami kirimkan ke BKN. Tembusan ke bupati dan BKD (Badan Kepagaiwan Daerah). Mengenai hasil tindak lanjut diserahkan ke BKN,” papar Suji, Rabu (18/9/2024).
Suji menyebut, penyerahan hasil surat rekomendasi diserahkan ke BKN sesuai dengan surat edaran (SE) Bawaslu nomor 100 mengenai penanganan terhadap pelanggaran kode etik.
“Pasca KASN dibubarkan diserahkan ke BKN,” katanya.
Mengenai hasil tindak lanjut terhadap rekomendasi dugaan netralitas ASN, Suji menyatakan menjadi kewenangan BKN perihal waktu penyampaian.
“Apakah BKN (memberikan hasil) melalui bupati atau melalui BKD akan melakukan pemanggilan atau pemberian sanksi. Terserah mereka pada aturannya sendiri,” ungkap dia.
Bawaslu Jepara menyatakan kelima ASN melanggar netralitas karena terlibat dalam pertemuan yang dilakukan tim mawar dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kantor PPNI Kabupaten Jepara.
Kelima ASN melanggar netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu mereka melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024. (NIF)