Rekonstruksi Kasus Darso, Keterangan Saksi dan Tersangka Berbeda

inilahjateng.com (Semarang) – AKP Hariyadi, merupakan tersangka atas kasus tewasnya Darso warga Mijen menjalani rekonstruksi dengan sejumlah adegan terkait dugaan penganiayaan di wilayah Mijen, Jum’at (28/2/2024).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan saat dia menampar korban Darso dengan sandalnya.
Meski demikian, tersangka menampik dan tidak menyebut atau memperagakan soal pemukulan seperti yang disampaikan oleh para saksi di lokasi.
Dari pantauan, sejumlah saksi di lokasi rekonstruksi dimintai keterangan oleh petugas.
Bahkan, sejumlah saksi juga mempraktikan AKP Hariyadi saat sedang menganiaya almarhum Darso.
Salah satu saksi, Triyanto mengaku saat kejadian melihat tersangka memukul pipi kanan kiri Darso hingga terjatuh.
Kemudian, dia juga melihat tersangka juga memukul perut Darso yang mengakibarkan korban terjatuh ke belakang, arah kebun.
“Dia (tersangka) langsung begini (mempraktekkan memukul pipi kanan kiri Darso lima kali). Lalu saya melihat sebuah pukulan ke depan dan terjatuh,” akunya dihadapan polisi sambil mempraktikkan.
Berbeda dengan tersangka, AKP Hariyadi saat memperagakan aksinya hanya memperlihatkan saat menampar Darso menggunakan sandal hingga sandalnya terlepas dari tangan dan jatuh.
Menurutnya, Darso terjatuh sendiri karena sakit jantungnya, lalu ditolong saksi Nanang untuk dibantu naik dari kebun.
“Dia jatuh miring sambil pegang dada kiri. Nah rekan-rekan pada nolong. Yang saya ingat yang nolong pertama Nanang. Saya bilang, bawa rumah sakit,” dalihnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dengan adanya perbedaan itu keterangan tersebut, nantinya hasil rekonstruksi akan menjadi bekal penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya.
“Kita nanti akan melihat konsistensi keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa penyidik dan sandingkan dengan bukti dan situasi kondisi lapangan. Jika penyidik menyaksikan ada ketidak konsisten hasil keterangan maka jadi bahan temuan, akan melakukan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.
Dirinya menambahkan terkait pernyataan yang berbeda dengan saksi, mengenai aksi pemukulan yang dilakukan.
Hal itu nantinya akan jadi pertimbangan penyidik untuk memperjelas kasus tersebut,
“Nanti perkembangan, antara mengaku atau tidak mengaku, nanti keterangan terkahir. Nanti mengutamakan bukti, alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli hukum dan saksi lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso, warga Kampung Gilisari, Mijen, pada Jumat (28/2/2025) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, Enam oknum polisi yang terlibat dugaan penganiayaan Darso dihadirkan termasuk AKP Hariyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka temasuk para saksi.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025) malam. (BDN)