Rekonstruksi Kematian Darso, Enam Oknum Polisi Dihadirkan

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso di wilayah Mijen, Jum’at (28/2/2025) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, enam oknum polisi yang terlibat dugaan penganiayaan Darso dihadirkan termasuk AKP Hariyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 5 diantaranya diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan inilahjateng.com, rekonstruksi yang diperagakan enam oknum polisi tersebut bermula dari mendatangi rumah Darso yang berada di Kampung Gilisari, Mijen dengan mengendarai mobil.
Di rumah tersebut, dua orang turun, termasuk tersangka AKP Hariyadi, yang kemudian menjemput Darso dengan dalih meminta bantuannya menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan di Yogyakarta.
Kemudian, Darso masuk mobil dan berhenti di Jalan Raya Purwosari.
Di lokasi itu, para pelaku memperagakan adegan mereka dan berhenti untuk buang air kecil di dekat kebun.
Dari salah satu adegan, terlihat seorang saksi juga memperagakan bagaimana AKP Hariyadi diduga memukul Darso hingga korban terjatuh ke arah kebun dari pinggir parit.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia.
“Ini dilakukan reskonstruksi. Enam-enamnya dihadirkan termasuk tersangka,” ujarnya di lokasi.
Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berjalan dengan keenam oknum polisi masih memperagakan kejadian sesuai keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Polda Jateng resmi menahan AKP Hariyadi (48), mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso, warga Mijen, Semarang hingga meninggal dunia.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025), malam. (BDN)