Rektor UGM Digugat Terkait Ijazah Jokowi, Pihak Kampus Siap Hadapi Sidang

inilahjateng.com (Solo) – Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke ranah hukum.
Kali ini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh IR Komardin dari sebuah kantor hukum di Makassar.
Gugatan tersebut juga menyeret empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan fakultas, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
Ia menyebut gugatan itu merupakan hak warga negara dan UGM siap menjalani prosesnya.
“Kami tentu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sudah kami pelajari, dan sidang perdana dijadwalkan Kamis, 22 Mei 2025,” kata Veri saat ditemui di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Veri menyatakan, pihak kampus akan memberikan jawaban sesuai dalil gugatan yang diajukan, sembari menyiapkan bukti-bukti otentik yang menunjukkan status akademik Jokowi sebagai alumni UGM.
“UGM memiliki data dan dokumen yang otentik terkait status beliau. Namun, hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara tentu akan kami sampaikan langsung di persidangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan data pribadi mahasiswa hanya bisa dibuka atas permintaan pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, belum ada keterangan langsung dari pihak penggugat terkait dasar hukum atau motif gugatan tersebut. (AKA)