Rencana Perombakan Direksi PDAM Kota Semarang, Akademisi: Sah dan Dasar Hukumnya Jelas

inilahjateng.com (Semarang) – Rencana Pemerintah Kota Semarang untuk merombak jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi hukum.
Dr. H. Djunaedi, S.H., Sp.N., dosen sekaligus praktisi hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menilai langkah tersebut sah secara hukum dan merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah.
Dalam pernyataannya, Djunaedi menegaskan jika perombakan struktur manajemen pada BUMD seperti PDAM Tirta Moedal memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta anggaran dasar perusahaan.
“Langkah tersebut legal dan memiliki dasar regulasi yang jelas. Kepala daerah memang berwenang mengevaluasi dan mengganti direksi maupun dewan pengawas jika dianggap perlu,” ujar Djunaedi.
Evaluasi Kinerja untuk Perbaikan Layanan
Djunaedi mengungkapkan, perubahan manajemen bukan hal yang tabu, apalagi jika ditujukan untuk menyempurnakan kinerja dan pelayanan publik.
Menurutnya, meskipun direksi dan pengawas baru dilantik akhir 2024, evaluasi bisa dilakukan kapan saja selama ada alasan strategis dan urgensi kinerja.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dibenahi, evaluasi itu penting. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar, seperti ketersediaan air bersih,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah Wali Kota Semarang sejalan dengan visi dan misi yang diusung saat kampanye, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik melalui BUMD.
Masyarakat Diminta Tak Berprasangka
Menanggapi berbagai opini publik, Djunaedi mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif wacana tersebut.
Ia menekankan pentingnya mendukung kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup warga.
“Masyarakat sebaiknya memberi kesempatan kepada Wali Kota untuk melakukan pembenahan. Tujuannya jelas yakni pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Profesionalisme dalam Tata Kelola BUMD
Sebagai advokat senior, Djunaedi menyebut, tata kelola BUMD harus profesional dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, perubahan dalam jajaran pimpinan perlu dimaknai sebagai bagian dari peningkatan kinerja dan tanggung jawab institusional.
“Perubahan dalam struktur manajemen itu wajar, apalagi kalau dimaksudkan untuk menghadirkan BUMD yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dengan dukungan regulasi yang memadai serta niat baik dari pemerintah daerah, langkah evaluasi terhadap PDAM Tirta Moedal diharapkan mampu membawa perbaikan nyata dalam pelayanan air bersih bagi warga Kota Semarang. (LDY)