
inilahjateng.com (Kudus) – Enam warga Kudus berinisial S, MY, S, IJ, ET dan KK dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus usai melakukan tindakan perjudian di rumah warga yang terletak di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kudus.
Pelaku merupakan bapak-bapak yang melakukan hobi judi atau togel dengan dadu.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan penangkapan keenam pelaku judi dadu ini berawal dari laporan warga setempat yang mulai resah karena tindakan pelaku.
Saat melakukan perjudian, keenam pelaku digrebek oleh aparat Polres Kudus di rumah saksi berinisial T.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, ada enam orang yang melakukan perjudian, kemudian kami selidiki dan kami grebek pada saat mereka main,” kata Wakapolres Kompol Satya, Selasa (19/12/2023).
Pihaknya menjelaskan, tersangka sudah dipantau sejak lama. Setiap hari mereka melakukan permainan yang melanggar hukum sehingga aparat melakukan penindakan.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kompol Setya, berupa tiga mata dadu, batok kelapa sebagai alat main, papan atau taplak main dan uang sejumlah 249 ribu rupiah.
“Perputaran uang judi per harinya berkisar antara Rp100 hingga Rp300 ribu,” terangnya.
Dari tindakan mereka, keenam pelaku terancam pidana 10 tahun penjara. Untuk itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk mengindari hobi atau kegiatan yang bisa melanggar hukum.
“Himbauan untuk masyarakat, kalau punya hobi atau kegiatan apa pun yang melanggar hukum sebaiknya dihindari, karena konsekuensi melanggar hukum dan terkena tindak pidana,” pesannya.
Salah satu pelaku berinisial S mengaku permainan judi yang dilakukannya itu baru satu minggu.
Ia mengatakan hasil perjudian itu ia gunakan untuk hiburan dan membeli rokok. Pelaku pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
“Main baru satu minggu, kurang lebih perputarannya 100-200 ribu uangnya,” akunya. (HSA)