Residivis Diamankan, Polisi Sita Sabu 15,90 Gram

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,90 gram. Pelaku berinisial ATS (36) seorang karyawan swasta.
“Pelaku ATS merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kos barunya di wilayah Colomadu, Karanganyar,” terangnya.
Sebelumnya, petugas telah menggerebek kost lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura, namun pelaku sempat melarikan diri.
Setelah berpindah ke kos di daerah Sanggir Utara, Colomadu, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan ATS, narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial N (DPO) sebanyak 30 gram dengan harga Rp25.500.000 yang dibeli melalui transfer dan diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim.
“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” jelas Ari Widodo.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (DSV)