Residivis Narkoba Kembali Diamankan, Satu Masih Buron

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Residivis tindak pidana Narkotika berinisial AB (22) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sukoharjo. Pelaku bersama SP (25), diamankan kepolisian karena menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, mengatakan, kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY. Dimana saat ini RY masuk dalam daftar pencarianorang (DPO).
“Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” katanya, Selasa (11/6/2024),
Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.
Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.
Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp200 Ribu dan sisa sabu untuk di konsumsi.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat sekitar 36, 48 gram.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)