Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Satu Pelaku Buron

inilahjateng.com (Solo) – Sat Narkoba Polresta Surakarta membekuk MBDP (43) warga Jaten, Karanganyar, yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan, MBDP diamankan di pinggir Jalan Singolodro, Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, pada hari Senin (16/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket,” kata Kompol Edi, Jum’at (20/12/2024).
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari EL yang saat ini masih buron.
Yakni seharga Rp300 ribu dengan cara uang di transfer melalui ATM BCA dan sabu diambil dipinggir jalan sesuai WA dari EL.
Dari pengakuan tersangka, MBDP sudah tiga kali membeli sabu dari EL dan sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri oleh pelaku.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan ke pelaku yaitu pasal Primair 114 ayat (1) kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)