Jateng

Residivis Narkoba Kembali Nikmati Hotel Prodeo Polres Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan DD (44), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

Saat pemeriksaan, DD mengakui bahwa Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi atau diedarkan kembali.

“DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram,” terangnya.

DD yang juga seorang Residivis Tindak Pidana Narkotika tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Juni 2025, Seluruh Kelurahan di Salatiga Wajib Miliki Koperasi Merah-Putih

Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)

Back to top button