Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Petugas Didepan Masjid Wisanggeni

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seorang pengedar Narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Sabtu (16/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan IW (31) bersama barang bukti sabu.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang, Kartasura.
Saat diamankan, IW kedapatan membawa dua paket diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Dua paket tersebut dibungkus lakban warna hitam yang di simpan di dasboard motor depan kiri dan lima paket didalam tas slempang.
Saat dilakukan pengembangan di kontrakan milik IW diwilayah Wonosari, Klaten, ditemukan dua paket sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kost dan ditemukan empat paket narkotika serta satu paket sisa pakai.
“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL yang saat ini buron,” katanya Selasa (19/3/2024).
Saat melakukan aksi, IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp500.000 per 5 Gram. Selain itu, IW juga mendapat Narkoba secara gratis untuk dikonsumsi.
“Pada ungkap kasus ini, petugas mengamankan sabu seberat 29,92 gram dan satu butir pil INEX,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, IW merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)