Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polres Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen di Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur.
Ia ditangkap hanya beberapa jam usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Sragen pada Sabtu (5/7/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku berinisial SE alias Eko (46), warga Kota Malang. Ia ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi dalam kasus serupa.
“Modus operandinya unik namun mematikan, yakni pelaku menukar kunci asli korban dengan kunci palsu yang sangat mirip, tanpa menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolres,” Selasa (8/7/2025).
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol AD 2637 XE milik korban setelah memperdaya karyawan kios kopi di area Pasar Kota Sragen.
Mulanya, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, kemudian menjalin komunikasi dengan korban. Korbannya, Novianto (37), warga Gondang, Sragen.
Korban mengaku sempat diajak berkeliling oleh pelaku dengan berbagai alasan, mulai dari mengambil surat tilang, tarik uang, hingga sarapan pagi.
Namun, semua itu ternyata hanya trik untuk mengalihkan perhatian sebelum motor miliknya dibawa kabur.
“Hingga akhirnya, pelaku mendapatkan kunci motor asli korban dan menukar kunci asli dengan kunci duplikat. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor menggunakan kunci tersebut,” terang Kapolres.
Tim Resmob langsung melakukan pengejaran berhasil melacak keberadaan pelaku hanya dalam waktu 4 jam usai laporan diterima.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor curian tersebut menuju wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, Eko mengaku telah melakukan aksi serupa di setidaknya tujuh wilayah hukum berbeda, antara lain Polres Ngawi, Polres Demak, Polres Semarang, Polres Kediri, Perbatasan Ngawi-Bojonegoro, Polresta Surakarta dan Polres Delanggu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dipenjara pada tahun 2018 dan 2019 atas kasus pencurian, dengan vonis bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan, di Lapas Surakarta dan Lapas Madiun.
“Kami tidak hanya berhasil mengungkap kasus Curanmor di Sragen, tapi juga mengungkap jaringan kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MPM)