Resmob Polresta Surakarta Ringkus Pencuri Motor

inilahjateng.com (Solo) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Sugeng. Kedua pelaku inisial W (54) warga Manukan, Surabaya, Jawa Timur dan pelaku P (50) warga Kebak Kramat, Karanganyar.
Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, kedua pelaku beraksi di jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Surakarta pada 18 November 2024 lalu.
Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS tahun 2018. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polresta Surakarta.
“Pelaku W diamankan di wilayah Banjarsari, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras, Boyolali pada Rabu 11 Desember 2024,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nopol AD 4273 ZS tahun 2018 warna hitam beserta STNK dan kunci, satu buah kunci T beserta tiga buah mata kunci T, dan lima buah kunci sepeda motor, satu buah BPKB atasnama Pemilik Sumardi alamat Bakung RT 02 Pringanom, Masaran, Sragen dengan Nopol AD-5083-ZY.
Satu unit handphone merk Infinix Hot 30i warna niru muda, satu unit handphone merk nokia 130 warna putih, dua buah plat nomor AD 5376 ANE dan AD 6218 ZE , serta satu unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2022 warna merah yang merupakan hasil Curranmor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Masaran, Sragen, Rabu tanggal 11 Desember 2024.
Menurut pengakuan pelaku dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda.
Diantaranya Honda Beat warna hitam TKP Jalan Ki Hajar Dewantara No 60 B Kentingan Jebres pada tanggal 11 November 2024. Honda Beat warna hitam TKP di Jalan Ki Hajar Dewantara No 07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024, Yamaha NMax warna hitam TKP di Jalan KH Masykur, Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 20 November 2024.
“Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (DSV)