Respon Aduan Kos Mesum, Polres Jepara Razia Kos-kosan

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mendapat aduan adanya kos mesum di wilayah Jepara kota.
Saat dilakukan razia, ditemukan tiga pasangan bukan suami-istri yang diduga berbuat asusila telah diamankan petugas.
Aduan tersebut didapat melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
Saat diamankan, Sebanyak tiga pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jepara Kota, pada Minggu (28/4/2024) pukul 00.30 WIB.
Setelah dilakukan penggerebekan, tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan, terjadinya penangkapan tiga pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut.
“Benar bahwa Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jepara Kota,” katanya
“Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center Polri 110, yang kemudian direspon petugas Polres Jepara,” lanjut Puji.
Saat ini, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri sah telah diamankan di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.
Selain mengamankan ketiga pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” kata Ipda Puji.
Ia juga menghimbau agar warga tidak menggunakan saluran telepon Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Siraju 08112894040, yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera, tidak disalahartikan, tidak digunakan untuk main-main, ataupun hanya untuk iseng belaka. (NIF)