NasionalJateng

Respon Cak Imin Putusan MK Aturan Usia Kepala Daerah

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengaku terkejut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang aturan usia paling rendah pada jabaran Kepala Daerah.

Meski dirinya harus melaksanakan hal itu, dirinya menyesalkan keputusan tersebut dikeluarkan oleh MA menjelang Pilkada.

“Ya kita harus laksanakan, tetapi yang menjadi penting adalah kembali kita dikejutkan oleh keputusan-keputusan menjelang pilkada,” ungkapnya di Semaranh, Kamis (6/6/2024).

Dengan adanya hal tersebut, dirinya berharap keputusan mengenai Pemilu tidak lagi dikeluarkan menjelang kompetisi dimulai.

Menurutnya, apabila aturan yang diputuskan secara mendadak itu bisa merepotka  dalam proses pelaksanaan pemilihan kedepan.

“Harapan saya, lembaga-lembaga pengambil keputusan di bidang aturan hendaknya mengambil keputusan itu jauh hari sebelum kompetisi sehingga tidak merepotkan srmua pihak dalam prosesnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak

Sebagai informasi, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. (Bdn)

Back to top button