Respon Direktur RSWN Honor Nakes Covid Belum Terbayar

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 2.047 tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) yang merawat pasien selama pandemi Covid-19 belum terbayarkan hingga sekarang.
Hal ini menjadi temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian insentif yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Direktur RSWN, Eko Krisnarto menanggapi hal tersebut dan menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran insentif nakes pada masa Covid-19 tahun 2022.
Eko mengatakan, RSWN hanya bertugas melakukan verifikasi data dan tidak sebagai pihak yang membayar insentif.
RSWN melakukan verifikasi terhadap daftar tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dan juga jumlah hari kerja para nakes.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang untuk divalidasi dan diajukan kepada Pemerintah Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tugas kami sebatas memverifikasi siapa yang merawat dan berapa hari kerja mereka. Proses selanjutnya ada di tangan Dinkes dan TAPD. Kami bukan otoritas pembayaran,” kata Eko, Rabu (25/6/2025).
Eko mengatakan pada tahun 2022 memang terjadi perubahan kebijakan di mana insentif untuk nakes di rumah sakit daerah tidak lagi dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, tetapi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah setempat.
Namun, pembayaran insentif tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Permenkes menyebutkan pembayaran insentif menggunakan APBD, tergantung kemampuan keuangan daerah. Saat itu banyak daerah, termasuk Kota Semarang, melakukan refocusing anggaran untuk pemulihan ekonomi,” terangnya.
Eko menambahkan sepanjang tahun 2022, RSWN Semarang hanya menangani pasien Covid-19 pada bulan Februari dan Maret.
Tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses administratif pemberian insentif tersebut.
“BPK tidak menemukan pelanggaran, yang menunjukkan bahwa semua prosedur administratif telah dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan untuk pembayaran nakes bukan menjadi ranah Dinas Kesehatan. Pihaknya hanya melakukan validasi data yang sudah diberikan oleh rumah sakit.
“Kalau soal pembayaran bukan tugas kami (Dinkes), kami hanya mengajukan data saja. Kami melakukan verifikasi ulang jumlah nakes yang bertugas saat tahun 2022 itu,” tegas Hakam. (LDY)