NasionalHukum & Kriminal

Reynhard Sinaga akan Dikurung di Nusakambangan

inilahjateng.com (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang memproses kepulangan terpidana seumur hidup kasus pelecehana seksual Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di Inggris.

Setelah dipulangkan, Reynhard akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Nusakambangan.

Yusril mengatakan, langkah ini mempertimbangkan potensi masalah yang bisa ditimbulkan jika yang bersangkutan ditempatkan di lapas biasa.

“Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, dikutip inilah.com, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga  LKPP dan Telkom Perkuat Sinergi Transformasi Pengadaan Digital

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard ke Indonesia.

Pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris, sambung dia, akan terus dilakukan, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard, baik melalui pemindahan narapidana transfer of prisoner atau pertukaran narapidana exchange of prisoner hingga mencapai kesepakatan terbaik.

Yusril menekankan, Negara berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warganya yang dipidana di negara lain.

“Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi,” ucap dia.

Diketahui, Reynhard Sinaga yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Baca Juga  Korlantas Canangkan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional 19 September

Reynhard melakukan tindak kejahatan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan. (RED)

Back to top button