Ribuan Batang Rokok Bodong Disita Satpol PP Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Ribuan batang rokok bodong alias tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok ilegal berhasil disita Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.
Operasi bersama Bea Cukai Surakarta tersebut menyasar di wilayah Kecamatan Mojolaban.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Lokasi penjual rokok bodong itu ditemukan setelah terlebih dulu dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Satpol PP Sukoharjo.
“Hasilnya, kami bersama petugas dari Bea Cukai menemukan barang bukti rokok ilegal berbagai merk yang diperjualbelikan di sebuah toko kelontong, jumlahnya sekira 6.932 batang,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, Rabu (12/3/2025.
Dari temuan barang bukti tersebut oleh petugas Bea Cukai dilakukan penindakan terhadap pemilik toko berupa denda tiga kali nilai cukai dengan total sebesar Rp19.951.000,-.
“Pemilik toko kemudian membayar denda dengan sistem transfer ke rekening atas nama Kantor Bea Cukai Surakarta. Untuk barang bukti rokok bodong langsung disita petugas Bea Cukai,” terang Sunarto.
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dimana peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sunarto menambahkan, setelah operasi di wilayah Mojolaban maka akan menyusul operasi serupa di daerah lainnya.
Adapun rarget selama bulan Maret adalah tiga kali operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Jadi dari Januari hingga awal pertengahan Maret ini, kami sudah melakukan 5 kali operasi. Untuk barang buktinya langsung disita Bea Cukai, selanjutnya akan dimusnahkan,” tandasnya. (DSV)