Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Maraknya penjualan rokok ilegal di Kota Semarang membut jajaran Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sebanyak 6.826 batang rokok ilegal dari dua toko kelontong disita petugas saat operasi gabungan.
Kedua toko tersebut berada di Jalan Ngablak Kelurahan Muktiharjo Kidul , Kecamatan Pedurungan dan toko di Jalan Puri Anjasmoro Raya RT. 3 RW. 6, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen da Costa mengatakan penindakan ini merupakan kegiatan rutin guna menjaga iklim perdagangan sehat di Kota Semarang.
“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” kata Marthen, Kamis (25/7/2024).
Sebelum hari penindakan, jajaran memang telah memantau aktivitas toko selama beberapa hari.
Pemantauan ini dilakukan guna memastikan jika toko tersebut benar menjual rokok ikegal.
“Kita pernah kesana dan temuan hanya berapa slot. Tapi kali ini kita dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” bebernya.
Ia mengatakan jika kedua toko ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Harga rokok ilegalnya pun dibawah harga pasaran.
“Pemilik toko dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti dibawa ke Bea Cukai Semarang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rokok yang disita dari toko di Jalan Bgablak Kidul sebanyak 1.585 batang rokok ilegal dengan rincian 80 Batang Merk “Hoki”, 60 Batang Merk “LEE”.
Kemudian 64 Batang Merk “ G New Edition” , 20 Batang Merk “ Sendang Biru”, 40 Batang Merk “MK”, 40 Batang Merk “Dalil”, 20 Batang Merk “Gico Black”, 60 Batang Merk “Lois”, 120 Batang Merk “Super Bro”, 80 Batang Merk “Laris”.
Ada juga 40 Batang Merk “ Beruang”, 20 Batang Merk “OK”, 20 Batang Merk “Coffe ICE”, 40 Batang Merk “Sendang Biru Mild”, 40 Batang Merk “Gudang Gaman”, 21 Batang Merk “Kembang Pakis”, 160 Batang Merk “Just”, 360 Batang Merk “Beruang”, 200 Batang Merk “Akbar”, 60 Batang Merk “Djaran Goyang”, 40 Batang Merk “Guci Black”.
Sedangkan di toko jalan Puri Anjasmoro, petugas menyita total 5241 Batang rokok ilegal dengan rincian 1.701 Batang Merk “Kembang Pakis” dan 3540 Batang Merk “L4 Bold”. (LDY)