
inilahjateng.com (Semarang) – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) group menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/1/2025).
Aksi tersebut juga diikuti oleh buruh dari tiga anak perusahaannya PT Pantja Djaya, PT Bitratex dan PT Primayudha.
Dalam hal itu, mereka mendesak kurator segera menerbitkan skema going concern agar perusahaan tetap beroperasi dan mencegah PHK massal.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menjelaskan aksi ini merupakan wujud keprihatinan para pekerja terhadap situasi perusahaan yang terjerat kasus kepailitan.
Dirinya juga menuturkan, aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari empat perusahaan grup Sritex, yakni PR Sritex Sukoharjo, Primayudha Boyolali, Sinar Pantja Djaya dan Bitratex Semarang.
Slamet juga menegaskan mayoritas buruh menolak opsi PHK karena pesangon tidak bisa langsung cair akibat proses hukum yang panjang.
“Mayoritas 90 persen lebih buruh Sritex grup itu ingin going concern tetap berjalan. Kalau terjadi pemberesan aset, yang dirugikan adalah buruh. Dalam berbagai kasus kepailitan, buruh sulit mendapatkan hak pesangon,” ungkapnya.
Sebelumnya, para buruh telah berupaya menyurati PN Semarang untuk mengadakan audiensi, namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan aksi.
“Sebanyak 300 buruh hadir dalam aksi ini, dan perwakilan mereka diizinkan masuk ke dalam rapat kreditur untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada hakim pengawas,” tandasnya.
Sementara, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan mengatakan, hari ini adalah verifikasi data kreditur yang terakhir. Dirinya berharap semua terakomodir dengan baik.
“Semoga semuanya lancar dan terakomodir, karena kreditur kita banyak sekali, ada sampai seribu lebih, jadi semoga semuanya ini bisa terakomodir dengan baik,” ungkapnya saat istirahat rapat kreditur.
Dia juga menegaskan kehadirannya bersama tim direksi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi ribuan karyawan kepada hakim pengawas dan kurator.
“Kehadiran kami di sini sebagai tim lengkap dari tim direksi Sritex. Ini adalah salah satu aspirasi yang kami ingin sampaikan kepada hakim pengawas dan tim kurator bahwa, tidak datang atas nama pribadi, namun atas nama ribuan karyawan,” lanjutnya.
Terkait utang yang disebutkan kurator mencapai Rp 32,6 triliun, Iwan menjelaskan bahwa angka tersebut belum terverifikasi.
“Angka-angka tersebut hanyalah angka-angka yang masuk dari kreditur, belum terverifikasi, dan hari ini kita verifikasi jumlahnya tersebut,” ungkapnya.
Mengenai keputusan going concern, dia menyatakan skema tersebut tidak hanya dapat diputuskan melalui voting, tetapi juga melalui keputusan hakim pengawas.
Sebagai penutup, dirinya menambahkan akan berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan kurator guna mewujudkan solusi terbaik.
“Kami sekarang akan terus komunikasikan dengan kurator bagaimana kita bisa mewujudkan ini bersama,” pungkasnya. (BDN)