Jateng

Ribuan Kader PDIP Geruduk KPU Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seribuan kader PDIP melakukan unjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Senin (18/3/2024). Mereka menuntut keadilan dua caleg PDIP yang kabarnya tak dilantik.

Kedua caleg tersebut yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5).

Dari pantauan dilokasi, massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.45 WIB. Massa datang dengan menggunakan motor, mobil, dan bus, lengkap mengenakan atribut partai. Ribuan massa berasal dari anak ranting PDIP Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa dipersilakan melakukan audiensi dengan Ketua dan Komisioner KPU Sukoharjo. Sementara massa lainnya menunggu di luar.

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada KPU Sukoharjo, untuk mempertahankan mekanisme aturan yang berlaku, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan sesuai keputusan MK profesional terbuka, penentuan caleg terpilih adalah suara terbanyak dan KPU sepakat itu, tinggal menunggu rekomendasi KPU Pusat,” ucap Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah, Weru, Didik Rudiyanto.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Storytelling dan Teknologi AI

Didik menyebut massa kecewa usai mendengar Caleg DPRD Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5) diisukan tak akan dilantik partai. Padahal secara perolehan suara, keduanya telah memenuhi di penghitungan KPU.

“Alasannya belum jelas, mereka hanya mengatakan aturan partai. Ini merugikan calon, kami akan terus ke DPC, DPD, bila perlu ke DPP juga,” ujarnya.

Usai menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, aksi dilanjutkan dengan mendatangi Kantor DPC PDIP Sukoharjo. Mereka berharap bisa mendapatkan jawaban dari pengurus DPC PDIP Sukoharjo.

“Tuntutan hari ini, kami hanya memberikan dukungan. Nanti kami ke kantor DPC PDIP untuk bisa memutuskan agar melantik Tiwi dan Ngadiyanto,” tandasnya.

Baca Juga  USM Resmikan Taman Pancasila

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyebutkan, terdapat empat kriteria jika partai menggagalkan calon terpilih. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Parpol dan bermasalah dengan hukum.

“Kalau saat ini kami belum bisa menentukan apakah kedua caleg tersebut masuk empat kriteria itu, karena rapat pleno caleg terpilih belum ditentukan dan masih menunggu putusan MK,” tandasnya. (DSV)

Back to top button