
inilahjateng.com (Semarang) – Massa buruh dari berbagai wilayah tuntut Pj Gubernur Jateng untuk menaikan upah 15 persen untuk setiap daerah Kabupaten/ Kota.
Kemudian para buruh juga mendesak agar penetapan upah mengesampingkan PP 51 Tahun 2023.
Banyaknya massa buruh yang menggelar aksi demontrasi, membuat sebagian depan Kantor Gubernur Jateng ditutup. Dalam aksi itu, para buruh menuntut Pj Gubernur Jateng untuk menaikan upah 15 persen untuk setiap daerah di Jawa Tengah.
“Karena PP 51 2023 satu menurut kawan-kawan buruh secara sistematis memiskinkan mereka. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen tapi kenaikan upah hanya diangka 3 hingga 4 persen,” ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Luqmanul Hakim kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, tuntutan kenaikan 15 persen sesuai dengan komponen hidup layak masyarakat. Selain itu juga berdasarkan perhitungan dari angka inflasi di Jawa Tengah.
“Kita meminta kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sebesar minimal 15 persen. Itu berdasarkan formulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi itu dikali alfa, dan komponen hidup layak (KHL),” imbuhnya.
Disisi lain, serikat buruh juga ingin bertemu dengan Pj Gubernur mengenai UMK. Namun menurut Luqmanul, Nana Sudjana selaku kepala daerah tidak punya iktikad baik untuk mengabulkan konsep kenaikan upah 15 persen yang telah diusulkan sebelumnya.
“Janji beliau adalah bagaimna membahas konsep secara rinci dari yang kita sampaikan kan seperti itu. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Pj Gubernur untuk membahas konsep dari kawan-kawan serikat pekerja,” tutupnya. (AHP)