Robig Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang merupakan tersangka atas kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025).
Kasus yang menewaskan seorang siswa bernama Gama (17) itu, terjadi di ruas Jalan Candi Penataran Raya, tepatnya di depan Alfamart, (23/11/2024), silam.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis.
Robig diduga menjadi pihak yang melepaskan tembakan hingga menewaskan korban berinisial GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari, jaksa mengungkapkan kronologi yang berujung pada insiden fatal tersebut.
“Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan,” kata jaksa dalam sidang.
Tindakan spontan terdakwa saat itu pun menuai konsekuensi besar. Disebutkan bahwa Robig segera mengambil senjata api dan memberi perintah kepada rombongan pengendara motor untuk berhenti.
Tidak berhenti di situ, ia juga melepaskan beberapa tembakan, satu di antaranya bersifat peringatan, dan tiga lainnya diarahkan langsung ke arah kelompok motor.
Akibat tembakan itu, korban GRO tertembak di bagian panggul dan dinyatakan meninggal dunia. Dua orang lainnya, S dan A, turut menjadi korban dengan luka tembak di dada dan tangan kiri.
“Hasil visum terhadap korban GRO diketahui penyebab kematian yakni luka tembak di bagian panggul,” tegasnya.
Terdakwa kini menghadapi pasal berat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta alternatif Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung maut.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan.
Diketahui, Aipda Robig yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. (BDN)