Robig Keberatan, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas
Sidang Polisi Tembak Siswa SMK

inilahjateng.com (Semarang) – Tim penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4/2025).
Penasehat hukum Robig, Herry Darman menilai dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Terdakwa, didakwa dengan dakwaan kombinasi dimana surat dakwaan Jaksa Umum merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk kumulatif dengan alternatif,” ujarnya di ruang sidang.
Dirinya menilai dakwaan tidak cermat karena tidak jelas pasal mana yang dikenakan dan mengandung istilah rancu seperti kata dikejar dan kejar-kejaran.
“Kata itu, mempunyai makna yang berbeda yang berakibat berbeda, itulah arti perbuatan yang menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa. Hal itu dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas tidak memenuhi syarat material,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menilai dakwaan tidak menguraikan lengkap situasi sebelum penembakan, termasuk adanya ancaman terhadap terdakwa dan itikad baik usai kejadian.
“Saat melepas tembakan pertama ke atas, terdakwa berteriak ‘polisi-polisi’ bukan berteriak menyuruh berhenti sebagaimana di dalam surat dakwaan. Saat kejadian itu, korban dalam keadaan terluka, oleh terdakwa juga dibawa mereka menuju RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang,” pungkasnya.
Atas dasar itu, JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang merupakan tersangka atas kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025), lalu.
Kasus yang menewaskan seorang siswa bernama Gamma Rizkinata Oktafandy (17) itu, terjadi di ruas Jalan Candi Penataran Raya, tepatnya di depan Alfamart, (23/11/2024) silam.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis.
Robig diduga menjadi pihak yang melepaskan tembakan hingga menewaskan korban berinisial GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang. (BDN)