Nasional

Rocky Gerung Biacara ODOL, Begini Tanggapan Kakorlantas

inilahjateng.com (Jakarta) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum memberikan apresiasi tinggi kepada akademisi dan filsuf Rocky Gerung yang hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Tahun Anggaran 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Menurut Kakorlantas, kehadiran Rocky membawa sudut pandang baru dalam membahas keselamatan lalu lintas dan persoalan pelik seperti over dimension dan overload (ODOL) yang kini menjadi tantangan serius di jalan raya.

“Saya Kakorlantas Polri menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Profesor Rocky Gerung. Kehadirannya memberikan keberanian intelektual untuk melihat problem keselamatan lalu lintas dari sisi filsafat kehidupan,” kata Irjen Agus Suryonugroho kepada NTMC.

Baca Juga  Soal Ancaman Roy Suryo, Begini Respon Bareskrim

Ia menekankan bahwa keselamatan lalu lintas adalah soal menyelamatkan nyawa manusia—baik pengendara, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya—dan pendekatan filsafat memberikan kedalaman pemahaman dalam menanggapi isu tersebut.

Terkait ODOL, Kakorlantas menyebut persoalan ini telah “menggurita” dan tak bisa diselesaikan oleh kepolisian saja.

Kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak, termasuk akademisi seperti Prof. Rocky, menjadi langkah penting untuk solusi yang menyeluruh.

“Fenomena ODOL ini sudah meluas, dan kehadiran Rocky Gerung dengan pendekatan filsafatnya memberi perspektif yang lebih komprehensif agar penanganannya tidak hanya teknis, tapi juga menyentuh kesadaran moral dan hukum,” jelasnya.

Ia berharap, pemahaman yang dibagikan Rocky dapat menggugah kesadaran personel kepolisian serta masyarakat luas bahwa pelanggaran seperti over dimension dan overload bukan hanya soal regulasi, tapi juga pelanggaran etika dan kemanusiaan.

Baca Juga  DPR Desak Pidanakan Pengunggah dan Pemilik Situs yang Jajakan 5 Pulau Indonesia

“Harapannya, kesadaran ini bisa menekan angka fatalitas korban jiwa di jalan. Karena bicara ODOL, kita bicara pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata terhadap nyawa,” pungkas Kakorlantas. (RED)

Back to top button