Roy Suryo Dilaporkan, AAJ Nilai Tak Ada Kriminalisasi

inilahjateng.com (Semarang) – Kelompok Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) menanggapi pernyataan Roy Suryo yang merasa dikriminalisasi setelah dirinya dilaporkan ke polisi.
AAJ menilai anggapan Roy tersebut tidak tepat dan menyebut logika mantan Menpora itu justru berbalik arah dari penalaran masyarakat kebanyakan.
“Ini orang salah kaprah, logikanya kok terbalik. Dia yang koar-koar soal tudingan ijazah palsu, sekarang pada mengadukan ke Polisi, disebut kriminalisasi,” ujar Ketua Umum AAJ Muhammad Isnaini di Semarang, Rabu (7/5/2025).
Isnaini juga menyoroti kemungkinan adanya evaluasi kondisi psikologis Roy Suryo saat proses hukum berjalan.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang mendatang.
“Yang kita takutkan itu ketika nanti proses di persidangan, dia dinyatakan tak sehat secara kejiwaan oleh Hakim,” kata Isnaini.
Lebih lanjut, Isnaini menegaskan laporan yang dilayangkan oleh pihaknya bukan langkah sembrono.
Ia menyebut laporan tersebut telah melalui diskusi dan analisis hukum secara nasional oleh jaringan relawan AAJ di berbagai provinsi.
“Aduan kita ini tidak asal-asalan, kita lakukan dengan zoom meeting nasional melibatkan cabang-cabang di seluruh Provinsi. Kajian hukumnya juga kita bahas dengan matang sehingga unsur pelanggaran hukumnya bisa memenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya, AAJ telah melaporkan Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya, yakni Dr Tifa dan Rizal Fadillah, atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dilayangkan secara serentak ke tiga wilayah kepolisian pada 30 April 2025, yakni Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang. (BDN)