
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan berinisial DP (33), yang merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana nasabah pada tahun 2023 lalu.
Tersangka DP yang merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing tersebut ditahan di Lapas Wanita Semarang hingga tanggal 10 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto menjelaskan, atas kasus tersebut, tersangka merugikan negara sebanyak Rp 11,2 miliar yang digunakan untuk trading crypto.Â
“DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023,” kata Ponco di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).Â
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan program Bank BUMN Fiktif kepada nasabah.Â
Pihaknya menyebut pengendapan dana dengan kliennya tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan imbalan cashback berkisar antara 1 persen sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.Â
“Jadi, tersangka membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Dirinya juga menambahkan, tersangka melakukan penarikan secara ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN.Â
Setelah ditarik, tambahnya, dana tersebut digunakan tersangka untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.Â
“Dipakai untuk crypto. Ternyata cryptonya kalah, tidak bisa dikembalikan. Total kerugian negara mencapai Rp.11.268.450.414,” pungkasnya.Â
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BDN)