Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Penipuan Online Ditangkap

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penipuan online dan kredit topengan dengan tersangka seorang perempuan berinsial TDR (24), warga Cilacap.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan awalnya satu korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng tentang penipuan online jual beli skincare di media sosial.
“Usai dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian menangkap tersangka TDR di daerah Maos Cilacap,” ungkap Kombes Dwi saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Usai ditangkap, lanjutnya, tersangka mengaku dari penipuan online itu meraup keuntungan senilai Rp 250 juta yang didapat dari 30 korban.
“30 korban yang ditipu tersangka berasal dari Kendal, Demak, Purworejo, Ngawi Jawa Timur bahkan para TKW Indonesia di Taiwan, Singapura dan Malaysia dengan berbagai modus seperti jual beli skincare, masker, lombok, durian, jengkol, pete, bumbu pawon,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Dwi juga menyebut usai dilakukan pengembangan tersangka ternyata juga terlibat kasus kredit topengan dengan jumlah korban sebanyak 200 orang. Adapun keuntungan tersangka mencapai Rp 800 juta.
“Tersangka beraksi sejak 2020, tersangka awalnya meminjam KTP korban dengan alasan akan digunakan mendaftar bantuan Pra Kerja, tetapi faktanya dibuat untuk mengajukan pinjaman Kredit Topengan tanpa agunan dengan pencairan dana sebesar Rp 3-5 juta rupiah. Begitu cair, tidak diberikan kepada pemilik KTP,” bebernya.
Tersangka saat ini masih akan dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya. Sementara tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Angga Badana)