Hukum & Kriminal

Rumah Terpidana Korupsi Agus Hartono Dilelang untuk Ganti Rugi Negara

inilahjateng.com (Semarang) – Rumah milik Agus Hartono, terpidana kasus korupsi yang sempat menggemparkan publik karena ketahuan berkeliaran di luar penjara, kini dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara.

Dari pantauan, di depan rumah tersebut, ditempelkan pengumuman lelang di pagar depannya yang bertuliskan “Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara. Tanah berikut bangunan 2 lantai ini akan dilelang, status SHM Lelang akan dilaksanakan Selasa, 25 Februari 2025 Melalui e-auction portal.lelang.go.id dan/lelang.go.id. Lokasi obyek di Jalan Kagok II RT.08/05 Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari Kota Semarang. Luas tanah : + 722 m2. Harga limit : Rp. 5.379.300.000, Uang jaminan: Rp 806.895.000”.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto memebenarkan terkait lelang rumah milik Agus Hartono, terpidana kasus korupsi tersebut.

Baca Juga  Polda Jateng Terus Kembangkan Kasus TPPO, 73 Korban Tersebar di Sejumlah Negara Eropa

“Iya, lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

Cakra menyatakan proses lelang rumah dalam kondisi sebagaimana adanya itu, akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Adapun tujuan lelang tersebut, lanjutnya, untuk memulihkan kerugian negara dari aset milik Agus Hartono.

“Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset Agus) masih proses,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, atas kasusnya Agus diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar sebelum 1 Maret 2025.

Ia terbukti bersalah dalam kasus kredit macet Bank BJB Semarang dan dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.

Baca Juga  Koruptor Sewa Plasa Klaten Senilai Rp10 Miliar Ditahan Kejati

Jika tidak mampu membayar kerugian negara, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun.

“Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar,” tandasnya.

Tak hanya itu, Agus juga terlibat dalam kasus lain, yakni korupsi dan kredit macet di Bank Mandiri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia bersama rekannya, Donny, dituntut 19 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun.

Putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 2 tahun untuk Agus dan 1 tahun untuk Donny. Jaksa kemudian mengajukan banding.

“Putusan Pengadilan Tingginya, Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi,” pungkasnya.

Baca Juga  Pinjam Dana tak Dikembalikan, Eks Marketing PT SHA SOLO Kembali Disidang

Sebelumnya, narapidana Agus H yang sempat kepergok berkeliaran diluar Lapas yang melanggar peraturan sebelum masa jabatannya, telah dikenakan sanksi tegas dan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (BDN)

 

Back to top button