Hukum & Kriminal

Rusak Aset KAI, Empat Anggota GRIB JAYA Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA berhasil diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025. 

Mereka ditangkap setelah melakukan perusakan dan pencurian material milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka semua merupakan anggota aktif ormas GRIB JAYA.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, peristiwa berawal dari upaya PT KAI Daops IV Semarang yang pada Juli 2024 menutup lahan kosong milik mereka dengan pagar seng sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penyerobotan lahan. 

Namun, dirinya menyebut pada 29 Desember 2024, sekelompok orang merusak pagar tersebut dan mencuri material logam tanpa izin.

Baca Juga  4 Orang Jadi Korban TPPO di Wisata Gunung Kemukus Sragen

Bahkan, dirinya menyebut, aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar area kejadian. 

Atas insiden itu, PT KAI kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Dwi yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Senin (19/5/2025).

Dirinya juga membenarkan, keempat pelaku tersebut terbukti melakukan pengrusakan pagar yang digunakan untuk menutup bangunan kosong di wilayah tersebut.  

Baca Juga  Pemuda Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, lanjutnya, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. 

Diantaranya ialah dokumen fotokopi sertifikat atas nama PT KAI, potongan-potongan besi bekas pagar, serta alat komunikasi berupa ponsel.

Petugas juga menyita dokumen mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang dan satu unit mobil pick-up yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Titip Jupe, 39 Adegan Diperanka Pelaku

Polda Jateng menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban dan menghambat aktivitas pembangunan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mendapati aksi serupa.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Keempat tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56, dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (BDN)

Back to top button