
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan satu oknum suporter PSIS Semarang terkait pengrusakan 5 bus suporter PSS Sleman yang terparkir di Jalan Sisingamangaraja, Semarang pada Minggu (3/12/2023), lalu.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan satu tersangka tersebut yakni bernama Adji Nurdiyanto (20) warga Jl. Pandean Lamper IV, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang. Tersangka diamankan pada Selasa (12/12/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini petugas masih memburu para pelaku pasca-insiden perusakan bus dan juga terjadi perampasan terhadap sopir dan kernet bus-bus pengangkut suporter PSS itu.
“Lima bus yang diparkir di sana dirusak, kaca, bodi dan spion. Kerugian ditaksir Rp60juta,” ujarnya.
Ia menyebut tersangka Adji bukan satu-satunya tersangka di kasus ini. Pihaknya masih memburu para pelaku lain.
“Dari identifikasi video yang beredar, terlihat massa suporter jumlahnya sekitar 30 orang melakukan perusakan itu,” tuturnya.
Aris juga menambahkan selain pengrusakan juga terjadi perampasan dompet, ponsel dan uang milik kernet dan sopir. Namun, pelakunya belum tertangkap. Masih dalam pengejaran.
“Para pelaku ini melakukan aksinya sekira 10 menit. Korban melapor ke kami. Saat ini, kami masih memburu pelaku perampasan tersebut,” jeasnya.
Sementara, tersangka Adji mengaku tak lama setelah peluit panjang tanda usai pertandingan PSIS vs PSS, langsung ke luar stadion berkendara sepeda motor.
Sesampainya di traffic light Akpol berbelok ke kanan dari arah selatan, dia melihat gerombolan lain mendekati bus-bus pengangkut suporter PSS yang terparkir.
“Saya ikut merusak menggunakan bambu. Bambunya saya ambil dari dekat SPBU di situ. Sebelumnya saya ikut nonton pertandingannya,” ucap Adji.
Saat ini, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, di antaranya adalah pihak panitia pelaksana (panpel) PSIS dan saksi-saksi lain.
Atas perbuatannya, tersangka Adji saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang.
Sementara, tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bdn)