
inilahjateng.com (Jepara) – Kabupaten Jepara secara resmi memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) maksimal hingga Rp. 2,9 juta.Â
UMSK tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024 tentang upah minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi jawa tengah tahun 2025.Â
UMSK yang disahkan oleh Pj Gubernur tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Daftar upah minimum sektoral kabupaten/kota di sektor
Rincian UMSK tahun 2025 yakni di sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 sebesar Rp 2.949.553,00. Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode KBLI 14111 seniai Rp 2.871.246,00.Â
Selanjutnya di sektro industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi kode KBLI 15121 sebesae Rp. 2.871.246,00. Sementara industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode KBLI 15201 sebesar rp2.871.246,00.Â
Lalu sektor industri sepatu olah raga dengan kode KBLI 15202 senilai 2.871.246,00. Untuk industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri dengan kode KBLI 15203 yakni sebesar 2.871.246,00.Â
Kemudian bagi sektor industri rokok putih kode KBLI 12012 sebesar 2.792.940,00. Dilanjutkan sektoe industri rokok lainnya dengan kode KBLI 12019 sebesar 2.792.940,00.Â
Sementara untuk UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224. UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915.
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, bersyukur atas dikeluarkannya SK mengenai UMK dan UMSK.Â
“Harapannya ketika kawan kawan serikat pekerja di jepara bisa berunding dengan manajemen dan direalisasikan kembali sesuai SK yang diterbitkan oleh Nana Sudjana selaku Pj Gubernur Jawa Tengah,” ungkap dia, Kamis (19/12/2024). (NIF)