NasionalJateng

Sakit Hati Gagal Nikah, Seorang Wanita Order Fiktif Ke Mantannya

inilahjateng.com (Kendal) – Seorang wanita muda, berinisial NMS (21) warga Sawah Besar, kota Semarang, nekad melakukan aksi kejahatan dengan memesan barang atas nama orang lain atau order fiktif.

Tersangka diamankan petugas setelah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan serta sewa mobil rental.

Aksi nekat ini dilakukan tersangka terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring yang telah membatalkan acara pernikahan keduanya.

“Saya memang melakukan pemesanan barang atas nama mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata tersangka, Niken Mayang Sari, saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Rasa sakit hati inilah yang membuat tersangka memiliki ide untuk memesan orderan fiktif.

“Saya sakit hati dan tiba-tiba muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Dia sudah batalin rencana pernikahan secara sepihak,” jelasnya.

Baca Juga  Baru Keluar Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditahan KPK Lagi

Padahal korban menjanjikan akan menikahi korban di bulan Oktober 2023.

Namun janji tersebut diingkari oleh korban dengan membatalkan pernikahan tersebut.

“Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin,” terangnya.

Tersangka juga sakit hati karena kesucianmya telah direnggut korban.

“Saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Saya juga pernah dipaksa sama Syahrul untuk melayani nafsunya padahal saya masih sakit. Kalau saya tolak permintaannya, dia langsung marah,” ungkapnya.

Tersangka meminta maaf dan sangat menyesali perbuatannya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan, desa Karangayu, kecamatan Cepiring.

“Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan membuat resah warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring. Saya juga meminta maaf atas perbuatan saya yang sebesar-besarnya,” pintanya.

Baca Juga  Disdik Akan Lakukan Kajian Untuk Tebus Tunggakan Ijazah, Prioritaskan Siswa Miskin

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.

“Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.

Kemudian, aksi orderan fiktif ini dilaporkan oleh korban yang merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

Dengan modus menggunakan foto KTP milik korban, tersangka melakukan orderan.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya  menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban,” jelasnya.

Baca Juga  Puluhan Ribu Warga Jepara Dihapus dari PBI JK, Bupati Audiensi dengan Wamensos RI

Jenis barang yang dipesan bermacam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan

Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan.

“Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamana hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Ren)

Back to top button