NasionalJateng

Sakit Hati, Pria Bakar Motor Mantan Istri Sirinya

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria pengguna ganja nekat membakar motor mantan istri sirinya karena sakit hati.

Pelaku yang bernama Faizal Zen (51) warga Bekasi itu melalukan aksinya di teras rumah mantan istrinya bernama Kribiyanti (45) yang beralamat di Jalan Gasem Peting Raya No. 53, Tlogomulyo, 

Pedurungan pada Minggu (14/7/2024), sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Kompol Dina Novitasari mengatakan bahwa pelaku sengaja datang ke Semarang untuk melakukan aksi nekat itu.

Saat di lokasi, lanjutnya, pelaku melempar bahan bakar pertalite yang dibawanya dalam dalam botol kemasan air mineral ke arah motor merek Mio Soul yang terparkir di teras rumah dikarenakan sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban.

Baca Juga  Mahasiswa USM Kampanyekan Budaya Menganyam di CFD Semarang

Atas hal itu, korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan dan pelaku berhasil diamankan. 

“Unit reskrim Polsek pedurungan berhasil melakukan penangkapan pelaku pembakaran pada Kamis 1 Agustus 2024 di sebuah makam,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/8/2024).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi ganja seberat krang lebih 2,5gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tetapi tidak habis dan 3 pipet yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku. 

“Untuk satu klip ganja, satu linting ganja, dan tiga pipet kami serahkan ke sat narkoba untuk penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara, pelaku Faisal Zen mengaku sakit hati

Baca Juga  Tradisi Grebeg Dewi Sri, Warga Berebut Gunungan Padi

karena korban yang masih sebagai istri sirinya itu bermain hati dengan pria lain.

“Dia masih istri siri saya, saya sakit hati.

Saya cemburu, karena masih bekerja sebagai pelacur,” akunya dihadapan para awak media.

Disinggung mengenai ganja yang dikonsumsinya, dirinya mengatakan mendapat dari temannya.

“Ganja didapat dari teman saya, gratis tidak beli,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (BDN)

Back to top button