Hukum & Kriminal

Saksi KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Sah

inilahjateng.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi sebagai saksi di persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam kesaksiannya, Erdianto mematahkan narasi kejanggalan yang digaungkan kubu Hasto.

Erdianto menjelaskan, tidak semua penyidikan perkara harus diawali dengan tahap penyelidikan.

Sebab, dia mengatakan penyelidikan menentukan apakah dalam suatu peristiwa itu terjadi tindak pidana atau bukan.

“Kalau memang suatu tindak pidana sudah jelas, tidak lagi diragukan apa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana jadi tidak ada keharusan harus dimulai dari penyelidikan dulu lalu kemudian dilanjutkan pada penyidikan,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Semarang Kirim 33 Warga Binaan ke Nusakambangan

Dia pun menyebut kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) adalah salah satu contoh keadaan tidak diperlukan lagi tahapan penyelidikan dalam sebuah tindak pidana.

“Sama juga dengan keadaan kalau sudah tertangkap tangan kan. Kalau keadaan tertangkap tangan, itu kan sudah terang sebagai sebuah tindak pidana, jadi tidak perlu lagi apakah ada penyelidikan atau tidak,” tambah dia.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah dan harus dibatalkan.

Sebab, dia menilai banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Hasto. Salah satunya ialah penetapan tersangka tanpa didahului penyelidikan.

“Banyak sekali kejanggalannya, kami bisa bicara mengenai bagaimana bukti itu diperoleh, bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, dan tadi dikatakan kami bacakan proses penyidikan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga  Kaprodi MH USM Kadi Keynote Speech Seminar Peradi Kendal

Untuk itu, dia menilai penetapan Hasto dilakukan secara tiba-tiba oleh KPK tanpa ada tahap penyelidikan sehingga Todung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto. (RED)

Back to top button