News

Saksi Sebut SYL Pernah Tolak Duit Sekardus Ketika Menjabat Wagub Sulsel


Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menolak uang se-kardus oleh seseorang ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Susel).

Momen ini diceritakan oleh Eks Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (10/6/2024).

Malik menceritakan, ketika itu ada seorang tamu tidak dikenal datang ke ruangan SYL. Malik diperintahkan SYL, untuk membuka pintu ruang tersebut. Ketika membuka pintu ruangan, ia melihat tamu itu membawa sebuah kardus.

“Pada saat itu saya di depan, ada tamu bawa dus kardus tiba-tiba saya dibel (dihubungi) oleh Pak Syahrul sebagai Wakil Gubernur. Waktu itu saya masuk dia tanya ‘siapa itu diluar?’ saya bilang saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak,” ujar Malik menceritakan momen kala itu.

Baca Juga  Airlangga Maknai Idul Adha sebagai Momentum Parpol Berkurban untuk Masyarakat

Tamu tersebut sempat berbincang dengan SYL di dalam ruangan. Tapi Malik mengaku tidak tahu isi pembicaraannya karena sedang berada di luar ruangan.

Tidak lama kemudian, tamu tersebut keluar dari ruangan. SYL pun memanggil kembali  Malik untuk menyerahkan kembali kardus itu kepada tamu yang tidak dirinya kenal itu.

“Bungkusannya simpan didalam. Kemudian saya diting-tong (dihubungi) lagi, saya masuk siap, ‘dia bilang bawa ini, kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih’,” sebut Malik menirukan pernyataan SYL.

Malik baru sadar isi kardus itu berisi uang. Hal itu diketahuinya  karena ketika dibawa keluar kondisinya sudah terbuka sedikit.

Namun,  ia tidak mengetahui soal jumlah uang di dalam dus itu, Malik menegaskan tak mengetahuinya. Sebab, setelah mendapat perintah dari SYL, dia langsung mengejar tamu tersebut untuk mengembalikannya.

Baca Juga  Lindu Aji Siap Bersinergi Dengan Pemkot Semarang

“Dan saya sampaikan saya kejar kebawah karena diatas. Saya bilang, ‘Pak tunggu ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini, dia juga bilang terima kasih sudah diberikan’,” kata Malik

Dalam persidangan, Tim Jaksa KPK mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon dan jajarannya.

Sedangkan, dalam berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU nilainya mencapai Rp 60-an miliar yang masih dalam proses penyidikan.
 

Baca Juga  Wacana Revisi UU KPK, Nawawi: Kalau Diubah Terus Mau seperti Apa Lembaganya?

 

Back to top button