Jateng

Sambut Baik Pengangkatan Sita Eksekusi Sriwedari, FOKSRI Solo Dorong Pemkot Segera Lakukan Revitalisasi

inilahjateng.com (Solo) – Pembina Forum Komunikasi Sriwedari (Foksri) Solo, Kusumo Putro, menyambut gembira atas putusan pencabutan sita eksekusi tanah Sriwedari.

“Saya selaku pembinasi Foksri dan sebagai masyarakat Solo menyambut gembira atas adanya putusan pengangkatan sita eksekusi karena otomatis pengelolaannya dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta,” ucap Kusumo, Kamis (7/12/2023). 

Menurutnya, selama ini masyarakat masih belum paham tentang status tanah Sriwedari.

Sehingga setelah diumumkan pengangkatan sita ekseskusi kemarin, masyarakat khususnya warga Sriwedari tidak khawatir lagi dan masih bisa beraktivitas normal. 

Kusumo pun berharap setelah pengangkatan sita eksekusi ini, Pemerintah Kota Surakarta segera melakukan revitalisasi. 

“Tujuan revitalisasi ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga Kota Surakarta,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas l melakukan pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023).

Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023).

Proses pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Surakarta Kelas l, Sumardi. 

Dalam pembacaan sita eksekusi, Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.

Sumardi mengatakan, mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Dimana aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jalan BrigJend Slamet Riyadi.

Sedangkan sebelah timur Jalan Museum, sebelah selatan Jalan Kebangkitan Nasional dan sebelah barat Jalan Bhayangkara.

Sementara itu, Asep menyampaikan, sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. Dimana dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum. 

Diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.

Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.

Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan. (DSV)

Baca Juga  Specta Badminton Jateng, Ajang Tumbuhkan Bibit Atlet Potensial
Back to top button