Sambut Demo Buruh, Pemkot Semarang Upayakan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan

inilahjateng.com (Semarang) – Gubernur Jawa Tengah akan menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Jumat (30/11/2023), termasuk UMK yang telah diusulkan oleh Kota Semarang.
Pemerintah Kota Semarang berupaya agar kenaikan UMK sesuai dengan apa yang telah disepakati antara Pemkot, buruh dan pengusaha yakni dengan kenaikan 6 persen.
Meski demikian, dari informasi yang didapat, penerapan UMK di tingkat Provinsi akan disamakan yakni naik 4,2 persen.
Guna mengawal keputusan tersebut, ratusan buruh di Kota Semarang melakukan aksi di depan Lantor Gubernur Jawa Tengah yang didahului singgah di depan Balai Kota Semarang, Kamis (30/11/2023) sore.
Tujuan mereka singgah di Balai Kota untuk menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih karena Pemkot Semarang telah berkomitmen untuk mengusulkan UMK sebesar 6 persen.
“Disini kami berterimakasih kepada Pemkot Semarang yang sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen,” kata salah satu peserta aksi, Zaenudin, di depan Balai Kota Semarang.
Para buruh, lanjutnya, akan mengawal usulan Pemkot Semarang kepada PJ Gubernur Jawa Tengah lewat aksi tersebut.
“Kami akan kawal, usulan ini akan kita kawal karena menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha,” bebernya.
Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin yang menemui secara langsung para buruh yang singgah di Balai Kota mengatakan jika pemerintah kota, DPRD dan juga buruh sudah menyatukan suara dan berdiskusi. Sehingga muncul jalan tengah untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen tersebut.
“Kami berkomitmen bersama buruh dan pengusaha juga agar ini bisa berjalan dengan baik dan bisa dikabulkan oleh PJ Gubernur Jateng,” kata Iswar.
Pemkot Semarang, lanjut Iswar, memang telah membuat surat usulan UMK ke pihak Provinsi sebesar 6 persen.
“Suratnya usulannya sudah kita kirimkan ke provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan usulan yang diajukan Pemkot Semarang merupakan jalan tengah yang diambil untuk menjembatani antara buruh dan pengusaha.
“Usulan kita memang tidak sesuai aturan, ada kenaikan 6 pesen. Kalau sesuai aturan ini 4,2 persen. Kita coba mengambil jalan tengah untuk menjembatani buruh dan pengusaha,” tandasnya. (LDY)