Ketua Komunitas Ojol Demak Sambut Baik Putusan MK

inilahjateng.com (Demak) – Ketua Paguyuban Ojek Online di Kabupaten Demak menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua komunitas ojek online Kabupaten Demak, Wafaid Abror, mengatakan, masyarakat lapisan bawah mengapresiasi atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah muda dapat maju sebagai capres ataupun cawapres.
“Kami bersyukur atas keputusan MK memutuskan pemimpin muda bisa maju menjadi capres atau cawapres,” ujar koordinator aksi Wafaid Abror, Rabu (18/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu dikatakannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, Anwar menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” jelasnya.
Ia menerangkan hal itu berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo, di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.
Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun. (Red)