
inilahjateng.com, (BOYOLALI) – Seorang santri di pondok pesantren Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, berinisial SS (15) menjadi korban pembakaran oleh seorang guru asal Kendal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar tamu di pondok pesantren Darusy Syahadah putra Kedunglengkong, Simo, Boyolali. Adapun tersangka merupakan kakak dari teman korban sekaligus guru di salah satu sekolah di Kendal bernama Muhammad Galang Setya Darma (21).
“Hari Senin adik tersangka yang juga santri ponpes mengadu ke kakaknya bahwa hp miliknya hilang atau diduga di ambil oleh korban,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Setelah mendapat laporan dari adiknya, Muhammad Galang Setya Darma langsung mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah tiba di ponpes, adiknya diminta untuk menghadirkan korban. Dimana saat itu difasilitasi oleh salah satu pengasuh ponpes.
Tersangka ini kemudian mengintrogasi korban dalam satu ruangan, yang ternyata di kunci oleh tersangka.
“Jadi tersangka ini datang ke ponpes membawa bahan bakar bensin yang dimasukkan ke botol bekas air mineral. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban, namun dalam situasi tersebut korban ditakuti- takuti menggunakan korek api yang dinyalakan, hingga akhirnya terbakar,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban yang berasal dari Sumbawa, NTB, kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Hasilnya, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki.
“Dalih tersangka akan memberikan pelajaran, namun fakta berdasarkan keterangan saksi dan peristiwa kami terapkan juga penganiayaan berencana,” ujarnya.
Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet bekas terbakar korek api, pakaian korban dan sisa bahan bakar.
“Pemeriksaan pelaku kondisi sehat, tersangka dalam pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 1 2 KUHP atau penganiayaan berencana pasal 353 kedua KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
“Dari fakta yang diperoleh, karena disiapkan alat itu kami menerapkan pasal penganiayaan berencana,” tandasnya. (DSV)