Jateng

Santri Sukoharjo Meninggal di Tangan Senior, KPAI Buka Suara

inilahjateng.com (Sukoharjo) – KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Santri berinisial AKP (13), meninggal dunia setelah mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya berinisial MG (15). 

Dalam keterangan tertulis yang diterima, KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. 

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono mengatakan, KPAI telah menerima laporan kasus tersebut.

Pasca mendapat laporan itu, KPAI melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan Kementerian Agama.

“Koordinasi ini guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Storytelling dan Teknologi AI

Dari hasil koordinasi didapati data dan informasi terkait kronologis kejadian kekerasan yang berakibat kematian.

Dimana peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di kamar 23 gedung asrama putra, pada salah satu pesantren, Sukoharjo. 

Kejadian bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban.

Namun karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan uluhati korban.

Korban pun tidak sadarkan diri hingga akhirnya koban meninggal dunia.

“KPAI berpendapat tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius, apalagi hingga berdampak kematian. Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi,” ucapnya.

Baca Juga  Kreator Muda Gayamsari, Gaungkan Budaya Lewat Konten Digital

KPAI menegaskan kekerasan terhadap AKP yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu KPAI juga perpandangan penanganan kasus ini harus cepat. Hal ini sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya, diantaranya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu dan  pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. (DSV)

Back to top button