Jateng

Sarif Abdillah Soroti Hak Perlindungan Konsumen

inilahjateng.com (Semarang) – Sempat terjadinya beberapa kasus keracunan pangan yang dibeli masyarakat, menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah.

Dengan adanya kasus keracunan pangan tersebut, produksi makanan dan minuman (mamin) di Jawa Tengah harus mendapat perhatian khusus.

Sarif mengatakan, hak konsumen adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil saat mengkonsumsi barang atau jasa.

“Hak-hak konsumen ini meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan,” jaga Sarif, Jumat (18/4/2025).

Apalagi, lanjutnya, kasus keracunan yang muncul tidak hanya terjadi di tempat umum. Belum lama ini,puluhan siswa di Kabupaten Batang, diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga  DPD KNPI Siap Kolaborasi dengan Pemkot Semarang

“Tentu ini harus direspon agar tidak terulang di kemudian hari atau tempat lain. Misalnya mengevaluasi vendor program MBG pada kasus terkait,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.


Sarif membeberkan, setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Momentum ini diharapkan bisa menjadi ajang untuk terus berbenah dalam pengawasan barang/jasa untuk benar-benar melindungi konsumen.

Pemerintah sebagai regulator, jelasnya, berperan signifikan untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.

“Pemerintah harus mampu menciptakan atmosfer pangan yang aman bagi konsumen,” tegasnya.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, konsumen yang merasa dilindungi akan lebih percaya dan loyal terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan.

Baca Juga  Hari Ketiga SPMB, Pendaftar SMP Negeri di Semarang Melebihi Kuota

“Undang-undang sendiri juga memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya dan memastikan bahwa produsen atau penjual bertanggung jawab atas produk atau jasa yang mereka tawarkan,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button