Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 16,64 Gram Sabu

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 16,64 gram.
Pelaku berinisial KTP alias Togog (42), warga Laweyan, Kota Surakarta, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin di wilayah Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE. Orang tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” katanya, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 16,64 gram,” terangnya.
Pelaku KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa.
Dimana pada tahun 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (DSV)