Hukum & Kriminal

Satlantas Solo Ungkap Modus Baru Hindari Tilang ETLE

inilahjateng.com (Solo) – Satuan Lalu Lintas Polresta Solo mengungkap modus curang sejumlah pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE).

Sepanjang awal 2025, tercatat sembilan kasus serupa telah ditindak.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menjelaskan pelaku mengganti pelat nomor asli dengan nomor kendaraan milik orang lain.

“Identitas disamarkan agar lolos dari kamera ETLE. Ini kami tindak tegas karena masuk ranah pidana,” kata Agung saat konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Modus tersebut terbongkar saat petugas mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar, namun pemilik kendaraan membantah pernah berada di lokasi pelanggaran. Dari situlah penyelidikan dilanjutkan.

Selain pemalsuan nopol, pihaknya juga mengantisipasi trik lain yang tengah ramai di media sosial, seperti menutup pelat dengan stiker, membengkokkan angka, hingga mencopot pelat sepenuhnya.

Baca Juga  Ini Motif Pembunuhan di Hotel Citra Dream Semarang

“Belum ditemukan di Solo, tapi kami tetap waspada,” tegasnya.

Agung mengingatkan, pelat nomor dan STNK merupakan dokumen resmi negara. Penggunaannya yang tidak sesuai aturan bisa dikenai sanksi pidana.

“Kami siap koordinasi dengan Reskrim untuk penindakan hukum lebih lanjut,” tutupnya. (AKA)

Back to top button