
inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang membekuk pelaku pengedar obat keras atau pil koplo di sebuah rumah Jalan Tampomas Dalam V, Petompon, Gajahmungkur, pada Kamis (1/1/2024), lalu.
Pelaku yakni bernama Rizky Umar Surya (30) warga Tawangmas, Semarang Barat. Ia diamankan beserta barang bukti sebanyak 20.000 butir pil berlogo Y.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan kasus itu terungkap berawal informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba di wilayah tersebut.Â
“Lalu melalui Unit 2 Satresnarkoba Porestabes Semarang melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di rumah yang beralamat di JI. Tampomas Dalam V Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur, tersangka ditangkap,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (9/2/2024).
Dirinya menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
“Jadi selain puluhan ribu pil koplo siap edar, di kamar tersebut juga kita temukan sabu yang dipakai sendiri oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara, tersangka Rizky Umar mengaku menjadi penjual pil tersebut dilakukannya setelah keluar dari penjara pada Desember 2023 lalu.
“Modal Rp 5 juta. saya jual per box Rp. 700 ribu, untungnya Rp. 200 ribu. Saya jual sama teman-teman, rata-rata sopir. Kalau sabu saya pakai sendiri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Milyar. (BDN)