NasionalJateng

Satpas Polrestabes Semarang Layani Pembuatan SIM C1

inilahjateng.com (Semarang) – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polrestabes Semarang sudah bisa melayani pembuayan SIM C1 sejak sebulan lalu.

SIM C1 merupakan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 CC.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa peluncuran layanan SIM C1 ini merupakan bagian dari inisiatif lebih besar yang dilakukan Polda Jawa Tengah, yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas Surat Izin Mengemudi di seluruh wilayah.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa syarat utama bagi pengendara kendaraan bermotor ber cc besar itu wajib mempunyai SIM C selama satu tahun.

“Ketentuan SIM C1 untuk motor di atas 250cc sudah bisa diterbitkan di satpas. Syarat minumal punya SIM C selama 1 tahun dan nanti juga kita uji dulu. Untuk biaya Rp. 100 ribu pembayaran pnbp,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga  Diancam Bom Lagi, Pesawat Saudi Airlines Tujuan Surabaya Mendarat Darurat di Kualanamu

Dirinya menambahkan bahwa untuk Satpas pelayanan SIM C1 hanya tersedia di Semarang, Banyumas, Solo dan Pati.

“Untuk itu, bagi yang ingin membuat SIM C1, untuk wilayah Semarang dan sekitarnya bisa datang ke Satpas Kota Lama,” tandasnya.

Pengenalan layanan SIM C1 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi banyak pecinta sepeda motor yang membutuhkan tingkat perizinan yang lebih tinggi. (BDN)

Back to top button