Jateng

Satpol PP Bongkar 90 Lapak Tanpa Izin di Mijen Kota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Satpol PP Kota Semarang membongkar bangunan lapak PKL di sepanjang hutan jati milik Perhutani mulai dari RSUD Mijen hingga Koramil Mijen.

Pembongkaran dilakukan atas dasar aduan dari forum pemberdayaan advokasi masyarakat mijen yang meminta lapak-lapak yang dibangun Koperasi Enggal Jaya Waskit untuk dibongkar.

Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa menjelaskan aduan yang dilayangkan ke Distaru sudah ditindaklanjuti.

Namun hingga surat peringatan ke tiga, tidak ada respon dan klarifikasi dari koperasi yang membangun lapak-lapak tersebut.

Bahkan Satpol PP telah melakukan penyegelan namun rupanya tidak diindahkan dan pembangunan terus dilanjutkan.

“Bangunan tersebut diduga belum ada izinnya ke Perhutani. Sudah sampai SP 3 tapi tidak ada klarifikasi. Lalu hari ini sudah ada rekom bongkar maka kami lakukan bongkar,” terangnya.

Baca Juga  3 Siswa SMP Tertemper Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

Marthen berharap, siapapun yang akan melakukan pendirian bangunan terutama untuk komersial harus memiliki izin lengkap.

Apalagi, lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut adalah lahan milik Perhutani yang merupakan hutan produksi.

“Harapan kami teman-teman bisa langsung berkomunikasi dengan Perhutani agar izin resminya bisa juga untuk membantu masyarakat disini,” harapnya.

Dari pantauan di lapangan, sempat terjadi adu mulut dan saling dorong dari petugas Satpol PP dan warga yang diduga dari pihak Koperasi  atas pembongkaran tersebut.

Dari informasi yang beredar, satu buah lapak dihargai sewa sebesar Rp 40 – Rp 60 juta per tahun.

“Sebenarnya kami senang jika dimaksudkan untuk masyarakat yang ingin usaha tapi prosesnya kami minta diselesaikan. Yang keberatan, kami hormati jika izinnya ada mau dibangun lagi malah kami senang,” tandasnya. (LDY)

Back to top button