Satpol PP Gerebek Karaoke Berkerdok Rumah Huni

inilahjateng.com (Jepara) – Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke yang beroperasi pada siang hari namun berkedok rumah huni di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, menyebut razia dilakukan usai mendapat aduan masyarakat.
“Kami mendapat laporan sebelumnya dari masyarakat kalau ada karaoke yang beroperasi siang hari,” papar Khalim, Rabu (12/2/2025).
Dirinya menyebut karaoke tersebut tidak nampak mencurigakan karena terletak di sebuah rumi huni yang kedap suara.
“Warga awalnya tidak menyangka ternyata itu tempat karaoke karena di dalam. Karaoke tidak terdengar karena pakai kedap suara,” katanya.
Ia membeberkan, juga mendapati 4 pemandu karaoke (PK) di dalam tempat karaoke.
Pemilik karaoke berinisial H tambahnya telah pelanggaran melakukan usaha karaoke dengan fasilitas pemandu karaoke dan menyediakan minuman beralkohol.
“Satpol PP mengamankan 20 botol minuman keras dengan berbagai merk dan microphone,” kata dia.
Khalim menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik karaoke.
“Apabila penyidikan sudah dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkap dia. (NIF)